Berhubung akhir - akhir ini saya mendapatkan banyak pertanyaan seputar kehalalan bisnis yang sedang saya geluti saat ini. Akhirnya kali ini saya akan coba share tentang faktor - faktor yang membuat bisnis MLM haram, perbedaan MLM dengan Money Game dan tentunya tentang sistem MLM Oriflame apakan mengandung faktor - faktor yang membuatnya haram atau tidak sama sekali?? Semua tulisan ini saya rangkum dari postingan keren seorang Oriflamers juga, Makasih Mba Eva, semoga beliau berkenan postingannya saya share disini :)
Okay, gx perlu panjang lebar lagi,
sekarang simak baik - baik ya dears, biar qta bisa lebih hati - hati dalam
memilih bisnis MLM :)
Ada 9 faktor yang membuat bisnis MLM
dan sejenisnya diharamkan. 9 faktor ini dirangkum dari 2 artikel, yaitu Hukum
MLM (Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi) dan MLM dalam Tinjauan Islam
(Bahauddin Darus, Miftahuddin, Ramli, Abdul Wahid dan Agustianto).
Menurut kedua artikel tersebut, MLM dan
bisnis sejenisnya adalah haram karena beberapa hal dibawah ini :
1. Mengandung Unsur "Qimar"
Qimar yang dimaksud adalah apabila
sesorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia
beruntung dan ada kemungkinan dia merugi, dalam bahasa yang lebih sederhananya,
MLM itu gak boleh karena ada unsur "gambling" nya, atau
spekulasi, bisa untung, bisa rugi.
2. Tujuan dari transaksi adalah untuk
mendapatkan komisi, bukan karena tertarik dengan produknya.
3. Mengandung 2 Macam Unsur Riba yaitu
"Riba Fadhl" dan "Riba Nasi'ah"
*Riba Fadh yaitu tukar menukar 2 barang
yang sejenis tapi takaran/jumlahnya tidak sama.
*Riba Nasi'ah yaitu membayar sejumlah
uang (bunga) akibat keterlambatan dalam membayar utang. Termasuk dalam riba
nasi'ah adalah penambahan harga uang (di atas tingkat inflasi) jika transaksi
dilakukan secara tidak tunai (kredit), model ini sering dijumpai dalam
penjualan dengan sistem kredit.
4. Dalam bisnis MLM, seorang
anggota mendapatkan bonus uang yang jauh lebih besar dari bunga deposito
perbankan.
Menurut kedua artikel di atas, jumlah
uang yang besar itu dikategorikan sebagai riba yang berlipat ganda (adh'afan
mudha'afah). Padahal sudah ada larangan di dalam Al-Quran untuk tidak "memakan"
riba yang berlipat ganda. Firman Allah dalam Q. S. Ali Imran : 130
"Wahai orang - orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang
berlipat ganda".
5. Gharar atau menurut bahasa Jawa
adalah sistem "ijon".
Contohnya sama dengan menjual buah yang
belum matang dan masih di pohon, menjual anak sapi yang masih terdapat dalam
kandungan induknya. Padahal dalam fiqih mu'amalah (hubungan antar manusia)
disebutkan bahwa sistem bisnis harus terhindar dari "gharar, maysir
(judi), dan unsur spekulatif lainnya"
"Dua orang yang bertransaksi jual
beli berhak menentukan pilihan (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya
saling jujur dan transfaran, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika
keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan
transaksinya." [Hadist Muttafaqun'Alaih]
6. Pendapatan atau bonus bulanan tidak
jelas asal usulnya.
Prnsip mu'amalah dalam Islam menekankan
adanya kejelasan asl usul hasil bisnis. Dalam hal ini, uang imbalan yang
diberikan kepada anggota harus jelas dari mana asal usulnya.
7. Memakan Harta Manusia dengan
Kebathilan
Maksudnya, di dalam MLM terdapat unsur
memakan harta orang lain yang jelas - jelas dilarang dalam syari'at Islam.
"Wahai orang - orang yang beriman,
janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara bathil, tetapi lakukanlah
perdagangan di antara kamu dimana kamu saling rela antara yang satu dengan yang
lain." [Q. S. An - Nisa : 29]
8. Ada Unsur Ketidakadilan.
Sistem Islam senantiasa menuntut
tegaknya keadilan dalam dunia bisnis. Pada bisnis MLM model pyramid, maka
anggota yang lebih dulu bergabung (upline) akan mendapat keuntungan besar,
sebaliknya anggota yang mendaftar beakangan (downline) berpotensi dirugikan.
Dalam suatu bisnis tidak boleh ada
salah satu pihak yang dirugikan. Al - Qur'an menyatakan prinsip bisnis
tersebut, "Laa Tadzlimun wa Laa Tudzlamuun" [ Q. S. 2 : 279],
Artinya "Kamu tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
Nabi bersabda yang artinya "Tidak
memudharatkan diri dan tidak memudharatkan orang lain" [ H. R. Ahmad dan
Ibnu Majah]
9. Sistem MLM bisa mendatangkan dampak
negatif terhadap usaha sektor real, lembaga - lembaga keuangan, menimbulkan
sifat malas bekerja, lebih kapitalis dari kapitalis barat, tidak ada jaminan
keamanan dan termasuk salah satu macam praktek judi.
Akan tetapi point - point di atas itu
lebih tepat jika ditujukan pada sistem bisnis "Money Game".
Sekarang mari qta lanjut ke pembahasan selanjutnya mengenai "perbedaan
MLM dengan Money Game". Tidak dipungkiri banyak orang yang menganggap
negatif bisnis MLM ini salah satunya karena banyak sekali perusahaan Money Game
yang berkedok MLM. Contohnya yang pernah marak di awal tahun 2000-an. Saat ini
juga ada beberapa perusahaan berbasis Money Game yang menutupi kedoknya dengan "PULSA,
BERLIAN, EMAS, dll sebagai "BULU". Makanya yuk simak baik
- baik perbedaannya :)
1. Biaya Pendaftaran Keanggotaan
* MLM : Biaya
pendaftaran member dalam bisnis MLM kecil karena hanya untuk mengganti biaya
administrasi, seperti brosur, tas, katalog, membercard, sample product, dll.
*Money Game : Pada bisnis
money game, biasanya uang pendaftarannya mahal, mulai dari Rp 200.000,- hingga
jutaan. Mereka berkedok menjual produk yang sebenarnya berkualitas rendah atau
tidak sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan, atau produk yang sulit dijual
di pasaran. Melalui uang pendaftaran member, sponsor/upline mendapatkan profit
secara langsung. Sehingga hal ini berpotensi menimbulkan kerugian pada member
yang bergabung di bawahnya (downline).
2. Produk
*Produk yang dijual di MLM :
- Memiliki ijin Depkes, BPOM, atau
bersertifikat luar negeri
- Mudah dijual di pasaran karena harga
dan kualitas masih rasional bagi konsumen.
- Usaha masih dapat berjalan meski
tidak memiliki downline.
- Perusahaan memberi jaminan terhadap
produk yang dijual
- Perusahaan memiliki departemen khusus
yang menangani Penelitian dan Pengembangan produk.
- Keuntungan utama dari perusahaan
adalah dari omzet penjualan produk, bukan dari membership.
*Produk pada Bisnis Money Game :
- Produk biasanya tidak bisa atau sulit
sekali dijual, bahkan pelaku sendiri senggan memakainya.
- Membership lebih penting dari produk
atau dengan istilah lain tujuan dari transaksi adalah komisi bukan produk.
3. Marketing Plan
*MLM : Perusahaan MLM
yang murni memiliki planning pemasaran yang jelas, darimana asal keuntungannya,
level atau peringkat yang bisa dicapai, passive income, aturan main, dan kode
etik bagi member. Bonus yang diperleh adalah berdasarkan OMZET penjualan.
Bisnis MLM tidak mengenal sitem binary atau pyramid dalam marketing plan - nya
, tetapi menganut win - win sistem. Profit yang diperoleh upline mendatangkan
profit juga bagi downline - nya. Ada prinsip keadilan dalam bisnis, dimana
downline yang lebih giat dan fokus dalam bekerja bisa memperoleh profit atau
peringkat karier lebih tinggi dari upline - nya.
*Money Game : Pada money game,
berlaku sistem binaru atau piramid, dimana upline dapat untung lebih besar
daripada downline - nya. Bonus yang diperoleh adalah berasal dari Biaya
Pendaftaran Membernya.
4. Surat Izin APLI dan WFDSA
APLI (Asosiasi Penjualan Langsung
Indonesia) dan WFDSA (World Federation of Direct Selling Associations)
merupakan organisasi yang beranggotakan perusahaan MLM Direct Selling
(Penjualan Langsung) murni. Dalam organisasi ini ada departemen yang
menyelidiki tentang sistem bisnis MLM apakah sesuai aturan atau tidak. Kedua
organisasi tersebut juga berperan dalam memberi masukan kepada pemerintah
tentang konsep MLM yang sebenarnya. Perusahaan Money Game tidak tergabung dalam
anggota APLI dan WFDSA.
5. Pelatihan dan Support System
*MLM : Pada perusahaan
MLM pelatihan - pelatihan mengenai produk "speciality skill"
yang diperlukan untuk memasarkan produknya, leadership, marketing, pengembangan
diri, dll. Perusahaan dengan dibantu oleh para upline juga menyediakan support
system untuk membantu perkembangan bisnis para mitranya.
*Money Game : Pada perusahaan
money game biasanya menggunakan model pelatihan motivasi untuk "cuci
otak", memotivasi terus menerus kepada member agar terbina loyalitas
dan semangat robotiknya. Seringkali member berubah menjadi orang yang tidak
punya perasaan, hilang sisi kemanusiaan dan rasionalitasnya.
Okay....sekarang lebih jelas kan!?
Jadi, jika ada yang menawarkan qta bisnis investasi atau marketing plan, qta
mesti teliti dan jeli untuk membedakan apakan sistemnya benar - benar MLM atau
Money Game yang berkedok MLM.
Karena penjelasan tentang MLM sudah
cukup panjang. Maka postingan selanjutnya tentang "MLM Oriflame" akan
saya share di postingan selanjutnya, klik disini....
sumber :
Independent Beauty Manager
Oriflame
087823432555
0 komentar:
Posting Komentar